Twitter Resmi Gugat Elon Musk ke Pengadilan Gegara Batalkan Kesepakatan

- 14 Juli 2022, 16:32 WIB
Ilustrasi perselisihan antara Elon Musk dan Twitter.
Ilustrasi perselisihan antara Elon Musk dan Twitter. /Pixabay/mohamed_hassan/

Jurnal Makassar – Twitter berhasil menggugat Elon Musk ke Pengadilan karena membatalkan membeli perusahaan platform media digital tersebut.

Elon Musk yang awalnya berencana membeli Twitter malah gagal mengakuisisi perusahaan digital tersebut seharga 44 miliar dolar AS (Rp 659 triliun).

Sehingga Elon Musk digugat dengan membatalkan kontrak kesepakatan pembelian yang dilayangkan di Delaware Court of Chancery pada Selasa, 12 Juli 2022.

Baca Juga: Elon Musk Beberkan Alasan Tunda Beli Twitter: 70 Persen Pengikutnya Adalah Akun Palsu?

Pimpinan Twitter, Bret Taylor, mengatakan gugatan yang diajukan adalah untuk meminta Musk "bertanggung jawab atas kewajiban kontraknya."

Twitter juga meminta pengadilan Delaware untuk memerintahkan Musk menyelesaikan merger dengan 54,20 dolar AS per saham Twitter yang disepati, dikutip dari Antara News dalam Reuters.

Gugatan tersebut merupakan gugatan yang paling disoroti karena dua-duanya merupakan tokoh terkenal yang sangat berpengaruh dalam dunia bisnis.

Dalam gugatan tersebut, Twitter menuduh Musk memiliki banyak pelanggaran perjanjian merger yang telah mengacaukan Twitter dan bisnisnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu Elon Musk di SpaceX Amerika Serikat, Apa yang Dibicarakan?

Saham di platform media sosial itu jatuh ke $34,06 pada hari Selasa dari $50 ketika kesepakatan itu diterima oleh dewan Twitter pada akhir April.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x