MK Tolak Permohonan Legalisasi Ganja Untuk Kepentingan Medis

- 20 Juli 2022, 13:59 WIB
ilustrasi ganja - Sorot Legalisasi Ganja Medis di Indonesia, Eks Petinggi BNN Buka Suara
ilustrasi ganja - Sorot Legalisasi Ganja Medis di Indonesia, Eks Petinggi BNN Buka Suara /Pexels/Washarapol D BinYo Jundang/


Jurnal Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan legalisasi terkait penggunaan narkotika jenis ganja untuk kepentingan medis.

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja untuk kesehatan pada Rabu, 20 Juli 2022.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman membacakan putusan terkait perkara tersebut secara daring.

Baca Juga: Viral Aksi Seorang Ibu Butuh Ganja Medis Untuk Anaknya yang Idap Cerebral Palsy

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman dalam putusannya pada Rabu, 20 Juli 2022.

Penolakan perkara tersebut, diputus oleh Anwar Usman selaku hakim konstitusi merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmi P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayay, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.

Sementara itu, perkara ini digugat oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Baca Juga: Source Music Akhiri Kontrak Eksklusif dengan Kim Garam dari LE SSERAFIM

Dalam perkara itu pasal yang digugat adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35 Tahun 2009.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah