Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Ganja Medis

- 20 Juli 2022, 15:16 WIB
Wacana Legalisasi Ganja Medis
Wacana Legalisasi Ganja Medis /Ilustrasi /Pixabay

Jurnal Makassar – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah ibu dari pasien yang mengalami cerebral palsy dan LSM.

Rinciannya adalah Dwi Pertiwi, Santi Wirastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan LBHM.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Legalisasi Ganja Untuk Kepentingan Medis

Baca Juga: Sinopsis Film Look Both Ways Yang Dibintangi Lili Reinhar Tayang Perdana di Netflix 17 Agustus

Kuasa hukum mereka adalah Erasmus Abraham T. Napitupulu.

Keputusan ini tertuang dalam amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020.

Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan dan disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah