Samuel menambahkan bahwa mereka harus mengikuti aturan jika memang melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik.
Mereka dinilai tidak menghargai kedaulatan Indonesia jika ingin beroperasi akan tetapi tidak mendaftar.
“Mereka dinilai tidak menghargai kedaulatan Indonesia kalau mereka tidak mau daftar,” ujar Samuel Abrijani dilansir Jurnal Makassar dari Antara.
Baca Juga: 5 Keutamaan Bulan Muharram: Termasuk Bulan yang Dimuliakan
Kominfo juga menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Adapun layanan yang telah diblokir akan beroperasi setelah PSE sudah melakukan pendaftaran.***