Sebelumnya Kepolisian menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E adalah karena untuk bela diri.
Akan tetapi Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E bukan melakukan pembelaan diri.
Bharada E pun terancam dijerat dengan Pasal 338 jo. Pasal 55 dan 56.
Baca Juga: Komnas HAM akan Lakukan Pemeriksaan Balistik Usai Periksa Seluruh Ajudan dan ART Ferdy Sambo
“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri.***