Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J, Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan

- 4 Agustus 2022, 10:33 WIB
Bharada E dijadikan Tersangka dalam kasus kematian Brigadir J
Bharada E dijadikan Tersangka dalam kasus kematian Brigadir J /Twitter/

Sebelumnya Kepolisian menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E adalah karena untuk bela diri.

Akan tetapi Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E bukan melakukan pembelaan diri.

Bharada E pun terancam dijerat dengan Pasal 338 jo. Pasal 55 dan 56.

Baca Juga: Komnas HAM akan Lakukan Pemeriksaan Balistik Usai Periksa Seluruh Ajudan dan ART Ferdy Sambo

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri.***

 

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah