Jurnal Makassar - Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi saat ini tengah heboh dibincangkan dengan kasus dugaan kasus korupsi hingga merugikan sebanyak Rp78 triliun.
Surya Darmadi kini sedang diburu KPK (komisi Pemberantasan Korupsi) lantaran merugikan negara dengan dugaan kasus maling uang rakyat dengan total sebesar Rp78 triliun.
Kasus korupsi alias maling uang rakyat yang dilakukan Surya Darmadi tersebut disebut-sebut menjadi kasus korupsi terbesar yang mencapai angka triliunan rupiah.
Baca Juga: KPK OTT Terduga Maling Uang Rakyat di Probolinggo, Siapa Dia?
Pertama kasus maling uang rakyat oleh Surya Darmadi berupa suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kemenhut (Kementerian Kehutanan) pada 2014 seperti dilansir dari Pikiranrakyat-Depok.com
Dirinya diduga melakukan suap kepada Gubernur Riau yang saat itu dijabat oleh Annas Maamun.
Hal itu dilakukan dengan alasan untuk memuluskan langkah perusahaan PT Darmex Group yang merupakan gabungan dari PT Duta Palma Group yang notabenenya belum mengantongi izin resmi.
Kemudian dilanjut dengan kasus maling uang rakyat dengan melakukan aksi penyerobotan lahan dengan luas 37.095 hektar.
Baca Juga: Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK Bersama Suaminya, Diduga Maling Uang Rakyat
Surya Darmadi merupakan pemilik PT Darmex Group yang merupakan afiliasi dari PT Duta Palma Group.