Jurnal Makassar – Tanggal 27 Februari 2021 dini hari mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dijemput oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak pagi, masyarakat di Sulsel dikejutkan dengan kabar Nurdin Abdullah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Padahal sehari sebelumnya, pada 26 Februari 2021, Ia masih sempat melantik sejumlah kepala daerah terpilih.
Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Nurdin Abdullah dijemput di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Jalan Jendral Sudirman Kota Makassar sekitar Pukul 03.00 Wita.
"Benar (Nurdin Abdullah), tengah malam, terkait dugaan tindak pidana korupsi," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri saat itu.
Setelah melalui beberapa kali persidangan KPK diahkir tahun 2021 menjebloskan Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Mantan orang nomor satu di Sulsel itu akan mendekam di penjara itu untuk menjalani vonis 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Daftar Nama yang Ikut Diamankan Saat OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Selain dipenjara, Nurdin juga diharuksan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.