Daftar Tarif Terbaru Ojek Online Zona I,II, dan III, Ada Kenaikan Harga

- 9 Agustus 2022, 17:02 WIB
Simak berikut ini adalah tarif ojek online yang resmi naik dan ini daftar daerah yang mengalami kenaikan berdasarkan aturan Kemenhub.
Simak berikut ini adalah tarif ojek online yang resmi naik dan ini daftar daerah yang mengalami kenaikan berdasarkan aturan Kemenhub. //Dok. PikiranRakyat-Depok

Jurnal Makassar – Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub telah mengeluarkan aturan baru terkait ojek online.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348/2019.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendra Sugiatno dalam keterangan resminya Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Irjen Ferdy Sambo, Ada Tragedi Km 50

Tiga zonasi yang dimaksud adalah:

1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Baca Juga: Kisah Romantis Kang Tae Oh dan Park Eun Bi di Extraordinary Attorney Woo Memunculkan Kekhawatiran, Ada Apa?

3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah