Jurnal Makassar – Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub telah mengeluarkan aturan baru terkait ojek online.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348/2019.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendra Sugiatno dalam keterangan resminya Senin, 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Irjen Ferdy Sambo, Ada Tragedi Km 50
Tiga zonasi yang dimaksud adalah:
1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua