Yang pertama ditetapkan sebagai tersangka adalah Bharada E, ia disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, ia pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Baca Juga: Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Irjen Ferdy Sambo, Ada Tragedi Km 50
Tersangka lainnya yaitu K, akan tetapi masih belum diketahui apa pasal yang akan disangkakan terhadapnya.***