Sempat Minta Maaf Pada Institusi Polri, Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 19:52 WIB
Pengumuman penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi, oleh Kapolri dan jajaran, Selasa, 9 Agustus 2022.
Pengumuman penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi, oleh Kapolri dan jajaran, Selasa, 9 Agustus 2022. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Yang pertama ditetapkan sebagai tersangka adalah Bharada E, ia disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, ia pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Baca Juga: Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Irjen Ferdy Sambo, Ada Tragedi Km 50

Tersangka lainnya yaitu K, akan tetapi masih belum diketahui apa pasal yang akan disangkakan terhadapnya.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah