Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J Terungkap? Mahfud MD: Sangat Sensitif

- 10 Agustus 2022, 08:48 WIB
Sederet prestasi mentereng Irjen Ferdy Sambo
Sederet prestasi mentereng Irjen Ferdy Sambo /Instagram/divpropampolri/

Jurnal Makassar - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus lanjutan kematian Brigadir J.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, apa sebenarnya motif Ferdy Sambo hingga tega menghabisi nyawa Brigadir J.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tanyangan di YouTube Kemenko Polhukam membeberkan motif Ferdy Sambo Habisis Nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Profil dan Biodata Benny Mamoto, Ketua Kompolnas yang Viral di Kasus Brigadir J

Menurutnya, motif penembakan Brigadir J sangat sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Soal motif itu, biar dikonstruksi hukumnya. Karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan penanganan kasus Brigadir J seperti menangani orang hamil yang sulit melahirkan.

Baca Juga: Jadi Aktor Intelektual Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukum Mati

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Untuk diketahui, Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Profil dan Biodata Irjen Ferdy Sambo yang Merupakan Tersangka Tewasnya Brigadir J

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah