Bawaslu Makassar Imbau Parpol Turunkan Baliho Caleg Jelang Pemilu

- 24 Oktober 2023, 08:06 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Dede Arwinsyah (baju putih) saat memberi keterangan kepada sejumlah media di Makassar, Senin 23 Oktober 2023
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Dede Arwinsyah (baju putih) saat memberi keterangan kepada sejumlah media di Makassar, Senin 23 Oktober 2023 /HO- Humas Bawaslu

JurnalMakassar.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Dede Arwinsyah, mengimbau kepada setiap Partai Politik (Parpol) untuk segera menurunkan baliho atau spanduk para Calon Legislatif (Caleg) yang masih terpasang di sepanjang jalan di kota Makassar.

Dede Arwinsyah yang ditemui di sela-sela kegiatan kemitraan dengan pers di salah satu kedai kopi mengatakan, masa kampanye pemilu akan dilangsungkan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Sehingga, saat ini parpol peserta pemilu hanya bisa melakukan sosialisasi dan dilarang kampanye.

Diketahui penetapan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Bacaleg tanggal 3 November 2023. “Di tanggal 4 sampai tanggal 27 ini kemudian masa di mana rawan terjadinya dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal,” kata Dede Arwinsyah, Senin 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu B.O.M.B kaboom ver - Treasure Lagi Trending di Youtube

Olehnya itu, Dede Arwinsyah mengimbau Parpol yang telah memasang spanduk/baliho Caleg di sepanjang jalan di Kota Makassar untuk menurunkan dan tidak melakukan hal yang berbau kampanye.

“Menghimbau partai politik untuk menyampaikan caleg-calegnya agar tanggal 4-27 untuk menghalau semua kegiatan yang mengarah kemampanye supaya tidak ada ajakan,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai Alat Peraga Sosialisasi (APS) Dede Arwinsyah menyebutkan Pemerintah kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran kepada setiap Parpol.

“Terkait penertiban APS itu masih menjadi gawaian teman-teman Pemkot hari ini dan ini InsyaAllah saya liat batas suratnya itu sampai hari ini. Kalau tidak ada penertiban dari teman teman secara suka rela oleh teman teman caleg, maka Pemkot akan turun dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” bebernya.

Baca Juga: 25 Tim Bertualang Bersama di “Let’s Explore the Park” Treasure Hunt NIPAH PARK

Penertiban terkait yang berbau kampanye yang baru dilakukan, jika peserta pemilu masih bebas memasang foto caleg di sepanjang jalan.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x