“Implikasinya adalah kampanye di luar jadwal itu bisa menjadi pelanggaran, kalau sekarang kan belum menjadi pelanggaran pemilu. Karena belum ada peserta pemilu. Makanya kalau ada informasi itu makanya kami sampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, ia juga imbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral, jika ditemukan ada pelanggaran dalam kampanye pemilu 2024 akan laporkan ke pihak terkait.
“Kalau ada ASN yang tidak netral pada penelusuran, kami sampaikan ke KSN. Kalau misalnya ada di lembaga pendidikan maka kami laporkan kopertis,” katanya.***