Suami Poligami, Perlukah Izin Istri dan KUA? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 13 Januari 2022, 21:05 WIB
Buya Yahya menjelaskan soal Poligami
Buya Yahya menjelaskan soal Poligami /Tangkap layar Youtube/Al Bahjah TV

Persoalan resmi atau tidak di KUA, sebenarnya lebih untuk menjaga hak wanita. Misalnya kalau suami tiba-tiba meninggal, istri punya bukti bahwa dia memang adalah istri sah. Dan ini akan sangat dibutuhkan dalam pengurusan warisan.

Jangan Obral Poligami

Ulama kelahiran Blitar tersebut, dalam penjelasannya juga sempat mengoreksi sikap banyak orang terhadap poligami.

“Ada sebagian orang yang belum bisa poligami, Anda suruh poligami. Ini biasa bahaya. Jadi poligami adalah sesuatu yang halal, tetapi tidak perlu diobral besar-besaran,” tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Pendaftaran Taruna AKMIL TNI AD 2022, Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Seleksi

Buya Yahya juga sempat membahas fenomena di kalangan suami yang sering menyinggung mereka yang masih beristri satu. Seolah beristri satu adalah simbol kelemahan seorang suami.

“Kadang-kadang ada yang tanya, ‘berapa istri ente?’ Masih satu. Aduh masih satu, Astagfirullah,” kata Buya Yahya memberi contoh dialog yang sering terjadi di kalangan Bapak-bapak.

Beliau tidak sepakat dengan kebiasaan seperti itu. Karena menganggap hal tersebut menjadikan poligami sebagai guyonan. Jangan sampai kita menyuruh orang poligami, padahal dia belum mampu, maka akan rusak semuanya.

Dan memang ada lelaki yang cukup dengan satu istri. Yang punya dua istri, biarkan saja. Mungkin memang dia punya hajat yang kita tidak tahu.

Baca Juga: Asyik! Bansos Rp4,4 Juta Kepada Siswa SD, SMP, dan SMA Januari 2022

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah