Suami Poligami, Perlukah Izin Istri dan KUA? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 13 Januari 2022, 21:05 WIB
Buya Yahya menjelaskan soal Poligami
Buya Yahya menjelaskan soal Poligami /Tangkap layar Youtube/Al Bahjah TV

Jurnal Makassar – Menikah lagi atau poligami, menjadi pembahasan yang menarik di kalangan suami dan perbicangan sensitif para istri.

Menikah lagi atau poligami adalah hal yang dibolehkan dalam Islam. Bahkan Islam membolehkan laki-laki beristri sampai empat orang. Nah bolehkan seorang suami menikah lagi tanpa persetujuan istri sebelumnya?

Pertanyaan itu dilontarkan oleh seorang netizen kepada Buya Yahya. Terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh channel YouTube Buya Yahya. Video tersebut telah ditoton sebanyak 583 ribu kali.

Baca Juga: Benarkah Dalil Anak Kecil Dilarang ke Masjid Ini Penjelasan Buya Yahya

Tetap Sah

Buya Yahya lantas memberikan nasehat kepada para suami yang berniat menikah lagi atau poligami. Pernikahan tetap sah, meskipun tanpa persetujuan KUA. Tetapi ketahuilah bahwa menikah itu untuk mengemban sebuah amanah.

“Jangan sampai kita menikah dan setelahnya kita berbuat dosa. Karena banyak melalaikan tanggung jawab. Bukan sekadar tanggung jawab nafkah saja. Termasuk tanggung jawab pendidikan dan keadilan yang harus diberikan,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya mewanti-wanti jangan sampai karena poligami yang salah, keindahan Islam justru tercoreng. Menikah dua, tiga, empat itu sah, kata Buya Yahya. Selama bisa mengayomi, mendidik, menafkahi, maka tidak ada masalah.

Baca Juga: Ketahui Tanda Ini, Agar BLT UMKM Bisa Cair Januari 2022 Login eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x