Jurnal Makassar – Sebentar lagi umat islam di seluruh penjuru dunia akan merayakan Idul Adha 2022.
Idul Adha biasa juga dikenal dengan hari raya Idul Kurban, dimana orang-orang akan menyembelih ternak dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat islam.
Banyak orang yang melakukan kurban, ada yang sendiri-sendiri dan ada juga yang ‘patungan’ dengan beberapa orang.
Sebagian lagi, banyak juga yang berkurban atas nama orang yang telah meninggal.
Baca Juga: Niat dan Keutamaan Puasa Tarwiyah, Arafah, Dikerjakan Pada 8 dan 9 Dzulhijjah
Harapannya adalah agar orang yang meninggal tersebut mendapatkan pahala kurban.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum berkurban atas nama orang yang telah meninggal?
Dilansir dari MUI Sulsel, Komisi Fatwa MUI Sulsel menjawabnya dengan pandangan empat mazhab.
Menurut mazhab Syafi'i, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa izinnya termasuk atas nama orang mati bila ia tidak pernah berwasiat untuk itu.
Baca Juga: Niat dan Keutamaan Puasa Tarwiyah, Arafah, Dikerjakan Pada 8 dan 9 Dzulhijjah