Jurnal Makassar - Segera login pip.kemdikbud.go.id untuk Daftar Program Indonesia Pintar PIP dan Dapatkan Bantuan Hingga Rp1 Juta.
Program Indonesia Pintar PIP pip.kemdikbud.go.id diberikan kepada keluarga/masyarakat yang kurang mampu dalam mengakses biaya pendidikan.
Program Indonesia Pintar PIP dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam dunia pendidikan, adapun bantuan PIP mulai Rp450.000 hingga Rp1 juta.
Baca Juga: Kriteria Pendaftar pip.kemdikbud.go.id yang Bakal Dapat Bantuan Hingga Rp 1 Juta, Kamu Termasuk?
Berikut cara untuk Daftar Program Indonesia Pintar PIP via pip.kemdikbud.go.id untuk dapat Bantuan Hingga Rp1 Juta:
Pertama, peserta didik diharapkan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah.
Kedua, apabila tidak memiliki KKS, maka diharapkan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kelurahan/Desa setempat.
Baca Juga: Kemenag Kucurkan Anggaran Rp169 Miliar Untuk Meringankan Beban UKT Mahasiswa PTKIN
Baca Juga: Apakah Semua Siswa Sasaran PIP? Ini Penjelasan Kemendikbud Penerima yang Berhak Dapat PIP
Ketiga, ketika telah memiliki SKTM atau KKS, daftarkan segera ke pihak sekolah terdekat.
Keempat, pihak sekolah akan mengusulkan nama peserta didik yang mendaftar untuk segera didaftarkan menjadi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Direktorat yang terkait.
Untuk mengklaim bantuan PIP tersebut, dokumen seperti KKS, KK, Akta Kelahiran, SKTM, Rapor Sekolah, Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah.
Baca Juga: Buruan, Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Ada, Cek Disini Dapat Rp2,4 Juta
Baca Juga: Cara Daftar Program Indonesia Pintar (PIP), Dapatkan Hingga Rp1 Juta
Berikut besaran dana PIP:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.***