Segera Login dan Daftar di pip.kemdikbud.go.id, Bantuan Program Indonesia Pintar PIP Rp1 Juta untuk Pelajar

- 25 Agustus 2021, 17:22 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP) 2021.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2021. /Indonesia Pintar Kemdikbud

Jurnal Makassar - Pemerintah berupaya untuk memberikan bantuan kepada pelajar selama masa pandemi Covid-19.

Hal ini melalui Program Indonesia Pintar atau PIP bagi pelajar. Simak cara daftar dan login di pip.kemdikbud.go.id.

Segera login pip.kemdikbud.go.id untuk Daftar Program Indonesia Pintar PIP dan Dapatkan Bantuan Hingga Rp1 Juta.

Baca Juga: Kriteria Pendaftar pip.kemdikbud.go.id yang Bakal Dapat Bantuan Hingga Rp 1 Juta, Kamu Termasuk?

Baca Juga: Cair Agustus, Ini Sasaran Program Indonesia Pintar PIP, Siswa Ini Termasuk Penerima Bantuan

Program Indonesia Pintar PIP pip.kemdikbud.go.id diberikan kepada keluarga/masyarakat yang kurang mampu dalam mengakses biaya pendidikan.

Program Indonesia Pintar PIP dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam dunia pendidikan, adapun bantuan PIP mulai Rp450.000 hingga Rp1 juta.

Berikut cara untuk Daftar Program Indonesia Pintar PIP via pip.kemdikbud.go.id untuk dapat Bantuan Hingga Rp1 Juta:

Baca Juga: Ditutup 31 Agustus 2021, Ini Cara Daftar Bansos BLT UMKM Dapat BPUM Rp1,2 Juta Cek Namamu di

Pertama, peserta didik diharapkan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah.

Kedua, apabila tidak memiliki KKS, maka diharapkan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kelurahan/Desa setempat.

Ketiga, ketika telah memiliki SKTM atau KKS, daftarkan segera ke pihak sekolah terdekat.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Pada Eform BRI di eform.bri.co.id, Ini Solusinya

Keempat, pihak sekolah akan mengusulkan nama peserta didik yang mendaftar untuk segera didaftarkan menjadi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Direktorat yang terkait.

Untuk mengklaim bantuan PIP tersebut, dokumen seperti KKS, KK, Akta Kelahiran, SKTM, Rapor Sekolah, Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah.

Berikut besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Baca Juga: Bansos BSU Tahap 3 Segera Disalurkan, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Link bsu.ketenagakerjaan.go.id

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah