KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Nurdin Abdullah Selama 20 Hari

26 Juni 2021, 13:02 WIB
Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah. /MI/Adam Dwi /

Jurnal Makassar - Selain melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

Penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka tersebut.

Setrelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Tim Jaksa Penutunt Umum (JPU), maka kewenangan ada ditangan.

Baca Juga: Tahap Dua, Tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Segera Disidangkan

Baca Juga: Ciri-ciri Gejala Covid dan Flu Biasa, Serupa Tapi Berbeda

"Kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan tersangka ER (Edy Rahmat) oleh tim JPU dan dinyatakan lengkap, hari ini (24 Juni 2021) dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada Tim JPU," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Disamping itu, masa tahan terangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat juga diperpanjang selama 20 hari kemudian terhitung 24 Juni hingga 13 Juli 2021.

Kini kedua tersangka menjadi kewanangan JPU untuk menyusun surat dakwaan dan segera disiangkan di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ciri-ciri Gejala COVID Terbaru, Sakit Kepala Paling Teratas

Baca Juga: Kantongi Identitas, Shandy Aulia Ajak Ketemu Netizen Sebut Anaknya Kurang Gizi

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim,"jelas Ali Fikri.

Sebelumnya Nurdin Abdullah ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi lungkup Pemprov Sulsel.

Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya di akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler