KPK: Tersangka Nurdin Abdullah Membeli Tanah Menggunakan Uang Suap

- 17 Juni 2021, 15:50 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Masa penahanan diperpanjang menjadi 30 hari.*
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Masa penahanan diperpanjang menjadi 30 hari.* /Antara/Rivan Awal Lingga/

Jurnal Makassar - Tersangka Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan grtifikasi lingkup pemerintah Provinsi Sulsel diduga membeli tanah menggunakan uang suap.

Untuk itu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tersebut.

Salah satu saksi yang dimintai keterangan yaitu seorang pengusaha atas nama Hasmin Badoa.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Tersangka Nurdin Abdullah

Baca Juga: Dampak Gempa Maluku Tengah, 143 Rumah Rusak dan 2000 Orang Mengungsi

Baca Juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa Dua Pengusaha

Pengusaha Hasmin Badoa diambil keterangannya oleh penyidik KPK di Polres Maros, Sulsel, Rabu 16 Juni 2021.

"Muh Hasmin Badoa (wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka Nurdin Abdullah yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Kamis 17 Juni 2021.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x