Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa Dua Pengusaha

- 17 Juni 2021, 16:25 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jurnal Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Kali ini, penyidik KPK memeriksa dua saksi terhadap tersangka Nurdin Abdullah.

Saksi yang dimintai keterangannya merupakan pengusaha atau wiraswasta, masing-masing atas nama Hasmin Badoa dan Kwan Sakti Rudy Moha.

Baca Juga: KPK: Tersangka Nurdin Abdullah Membeli Tanah Menggunakan Uang Suap

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Tersangka Nurdin Abdullah

Keduanya diambil keterangannya di Polres Maros, Sulsel pada Rabu 16 Juni 2021.

Saksi Hasmin Badoa dimintai keterangan atau dikonfirmasi terakit pembelian tanah yang dilakukan oleh tersangka Nurdin Abdullah.

Uang yang digunalan oleh tersangka Nurdin Abdullah diduga bersumber dari uang suap yang dia terima dari kontraktor.

Baca Juga: Tampilan Windows 11 Bocor, Microsoft akan Rilis Akhir Juni 2021

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x