"Kami akan meninjau ulang izinnya, dan sudah menegur kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut," kata Danny Pomanto
Pembangunan menara kembar tersebut berada di atas ruang terbuka hijau.
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 7 mengamanahkan bahwa izin kawasan reklamasi ada di provinsi, namun bila sudah berubah menjadi darat maka di bawah naungan pemerintah kota.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Rina Gunawan Berhasil Turunkan Berat Badan 30 Kilogram, Ini Tipsnya
"Melanggar RTH itu pidana, dan pemerintah pusat tidak bisa membatalkan Perda. Perda hanya bisa dibatalkan dengan Perda itu sendiri," ungkapnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulsel canmgkam pembangunan mega proyek Twin Tower Makassar akan dibangun menjadi gedung 36 lantai, selain menjadi tempat berkantor eksekutif dan legislatif Sulsel, nantinya Twin Tower Makassar ini memiliki fasilitas yang ada akan dimanfaatkan secara optimal untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).***