Jurnal Makassar - Proyek pembangunan Twin Tower yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Sulsel terancam batal.
Rencananya, gedung Twin Tower akan di bangun di kawasan Center Poin of Indonesia dan akan memakai lahan sekitar delapan hektare.
Dengan luas lahan itu, diduga akan memakai lahan yang disiapkan untuk ruang terbuka hijau (RTH).
Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Lebih Berbahaya, Ini Gejalanya
Baca Juga: Link Live Streaming Uji Coba Timnas U23 vs Tira Pesikabo
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan konstruksi bangunan Twin Tower itu akan di bangun di atas ruang terbuka hijau.
Untuk itu, Danny Pomanto akan meninjau ulang perizinan pembangunan Twin Tower.
Bahkan Danny Pomanto m telah mmengaku telah layangkan teguran pertama terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Baca Juga: Dua Warga Jawa Barat Terkonfirmasi Mutasi Corona Inggris B117
"Kami akan meninjau ulang izinnya, dan sudah menegur kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut," kata Danny Pomanto
Pembangunan menara kembar tersebut berada di atas ruang terbuka hijau.
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 7 mengamanahkan bahwa izin kawasan reklamasi ada di provinsi, namun bila sudah berubah menjadi darat maka di bawah naungan pemerintah kota.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Rina Gunawan Berhasil Turunkan Berat Badan 30 Kilogram, Ini Tipsnya
"Melanggar RTH itu pidana, dan pemerintah pusat tidak bisa membatalkan Perda. Perda hanya bisa dibatalkan dengan Perda itu sendiri," ungkapnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulsel canmgkam pembangunan mega proyek Twin Tower Makassar akan dibangun menjadi gedung 36 lantai, selain menjadi tempat berkantor eksekutif dan legislatif Sulsel, nantinya Twin Tower Makassar ini memiliki fasilitas yang ada akan dimanfaatkan secara optimal untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).***