Baca Juga: Duta Besar Arab Saudi Kirim Surat Resmi ke Pemerintah, Isinya Bantah Indonesia Tak dapat Kuota Haji
KPK saat masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.
Sementara pemberi suap adalah kontraktor atas nama Agung Sucipto yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.***