Jurnal Makassar - Selain melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.
Penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka tersebut.
Setrelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Tim Jaksa Penutunt Umum (JPU), maka kewenangan ada ditangan.
Baca Juga: Tahap Dua, Tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Segera Disidangkan
Baca Juga: Ciri-ciri Gejala Covid dan Flu Biasa, Serupa Tapi Berbeda
"Kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan tersangka ER (Edy Rahmat) oleh tim JPU dan dinyatakan lengkap, hari ini (24 Juni 2021) dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada Tim JPU," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Disamping itu, masa tahan terangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat juga diperpanjang selama 20 hari kemudian terhitung 24 Juni hingga 13 Juli 2021.
Kini kedua tersangka menjadi kewanangan JPU untuk menyusun surat dakwaan dan segera disiangkan di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ciri-ciri Gejala COVID Terbaru, Sakit Kepala Paling Teratas