Buntut Tindakan Anarkis, Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan Dinonaktifkan dan jadi Tersangka

- 16 Juli 2021, 18:41 WIB
Mardani Hamdan Satpol PP Gowa yang memukul tampar ibu hamil kejadian memukul tampari di kafe punyanya lengkap IG Instagram Twitter jabatan dan karir
Mardani Hamdan Satpol PP Gowa yang memukul tampar ibu hamil kejadian memukul tampari di kafe punyanya lengkap IG Instagram Twitter jabatan dan karir /Facebook Mardani Hamdan/

Jurnal Makassar - Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa yang melakukan pemkulan terhadap dua pasangan suami istri saat lakukan razia PPKM harus berhadapan dengan hukum.

Dia kini telah ditetap sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Oknum Satpol PP yang menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan telah ditetap tersangka di Polres Gowa.

Baca Juga: Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

Penetepan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

"Pelaku sudah kita jadikan tersangka," kata Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan, Jumat 16 Juli 2021.

Satpol PP Mardani Hamdan diduga telah melakulam penganiayaan terhadap pasangan suami istri yakni Nurhalim (26 tahun) bersama istrinya Amriana (34 tahun) di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.

Selain jadi tersangka, Mardani Hamdan juga telah dicopt dari jabatannya atas insiden tersebut.

Saat ini MH sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x