Menurut Rujiyanto, kedua terduga pelaku yang diamankan merupakan distributor, akan tetapi pada awal penyelidikan merupakan perorangan.
Rujiyanto mengatakan, terduga pelaku memiliki niat untuk menimbun lalu menjual secara perorangan dengan harga di luar ketentuan yang berlaku.
Informasi didapatkan, terduga rencananya akan menjual kembali minyak goreng ini dengan harga tinggi di wilayah Sulawesi Barat.
Baca Juga: Penyebab Pesawat Lion Air, Citilink, Wings Air Gagal Landing di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Harga satu kemasan berisi 1.800 mili liter tersebut akan dipasarkan seharga Rp34.000 per kemasan.
"Penyelidikan awal menyatakan ini perorangan disimpan di rumahnya, barang ini hasil intervensi awal. Barang dibawa ke Sulbar dan akan dijual. Rumahnya tersebut bukan tempat gudang jualan," katanya.
Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Polsek setempat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, dari mana memperoleh ratusan liter minyak goreng tersebut.
Mereka akan dijerat UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurung pidana lima tahun penjara.
Baca Juga: Kemenag Usul Penurunan Biaya Haji Hingga Rp3 Juta, Kini Hanya Rp43 Juta
Dari hasil interogasi, terduga mengatakan mendapat pasokan minyak goreng merek Surya itu dari distributor tertentu setelah memesan sebagai pembeli dan menunggu selama satu bulan untuk pengiriman.