Polisi Amankan Pelaku Penimbunan Minyak Goreng di Makasssar, 750 Karton Ikut Diamankan

- 16 Maret 2022, 18:47 WIB
Daftar Harga Minyak Goreng Hari Ini di 34 Provinsi Indonesia Setelah HET minyak goreng curah diberlakukan
Daftar Harga Minyak Goreng Hari Ini di 34 Provinsi Indonesia Setelah HET minyak goreng curah diberlakukan /Daftar Harga Minyak Goreng Hari Ini di 34 Provinsi Indonesia

Jurnal Makassar – Pihak kepolisian sektor (Polsek) Biringkanaya, Kota Makassar mengamankan pelaku penimbun minyak goreng.

Saat mengamankan pelaku penimbun minyak goreng. Pihak kepolisian ikut mengamankan barang bukti sebanyak 750 karton.

Pelaku penimbunan minyak goreng dengan barang bukti 750 karton diamankan di BTN Pondok Asri 3 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Dear Emak-emak Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Kini Harga Per Liter Rp 24 Ribu

Dilansir dari Antaranews, Kapolsek Biringkanaya Komisaris Polisi Rujiyanto Poernomo mengatakan pihaknya mengamankan pelaku penimbun minyak goreng setelah ada laporan mobil pickup mengangkut minyak goreng.

"Dari situ, dikembangkan lalu ditemukan sebuah rumah yang di dalamnya terdapat banyak kardus berisikan minyak goreng," kata Rujiyanto Poernomo, Rabu, 16 Maret 2022.

Dari kendaraan yang diamankan, pihak kepolisian melalui Rim Resmob melakukan pengembangan dan mencari tahu siapa pemilik minyak goreng yang dimuat oleh mobil pickup.

Pihak kepolisian mengamankan dua orang dari pengembangan pemilik minyak goreng yang diangkut menggunakan pickup.

Baca Juga: Harta Andi Sudirman Sulaiman Menyusut Rp1,5 Miliar Selama Jabat Wakil Gubernur Hingga Plt Gubernur Sulsel

"Untuk saat ini diamankan dua orang, satu pengemudi berinisial F dan satu pemilik barang itu berinisial RA. Kalau dihitung barang bukti diamankan dari laporan anggota 750 kardus," katanya.

Menurut Rujiyanto, kedua terduga pelaku yang diamankan merupakan distributor, akan tetapi pada awal penyelidikan merupakan perorangan.

Rujiyanto mengatakan, terduga pelaku memiliki niat untuk menimbun lalu menjual secara perorangan dengan harga di luar ketentuan yang berlaku.

Informasi didapatkan, terduga rencananya akan menjual kembali minyak goreng ini dengan harga tinggi di wilayah Sulawesi Barat.

Baca Juga: Penyebab Pesawat Lion Air, Citilink, Wings Air Gagal Landing di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Harga satu kemasan berisi 1.800 mili liter tersebut akan dipasarkan seharga Rp34.000 per kemasan.

"Penyelidikan awal menyatakan ini perorangan disimpan di rumahnya, barang ini hasil intervensi awal. Barang dibawa ke Sulbar dan akan dijual. Rumahnya tersebut bukan tempat gudang jualan," katanya.

Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Polsek setempat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, dari mana memperoleh ratusan liter minyak goreng tersebut.

Mereka akan dijerat UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurung pidana lima tahun penjara.

Baca Juga: Kemenag Usul Penurunan Biaya Haji Hingga Rp3 Juta, Kini Hanya Rp43 Juta

Dari hasil interogasi, terduga mengatakan mendapat pasokan minyak goreng merek Surya itu dari distributor tertentu setelah memesan sebagai pembeli dan menunggu selama satu bulan untuk pengiriman.

Kemudian dijual kembali sesuai pesanan pedagang pasar maupun toko di Makassar hingga ke Sulawesi Barat.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah