Rincian Biaya Lembur dan Uang Makan PNS 2024 Lengkap Daftar Honorarium

17 Mei 2023, 09:56 WIB
Ilustrasi- intip biaya lembur dan uang makan PNS tahun anggaram 2024 /Kementerian perindustrian/

Jurnalmakassar.com--Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan menerima uang tambahan terbaru. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Pasal 1 peraturan tersebut, SBM merupakan pedoman untuk biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran bagi Kementerian Negara dan lembaga pemerintahan lainnya. SBM berfungsi sebagai acuan opsional dengan batas tertinggi dan estimasi pendanaan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengesahkan Permenkeu No. 83/PMK.02/2022 tentang SBM Tahun Anggaran 2023. Perbedaan antara anggaran 2023 dan 2024 terletak pada jumlah jenis honorarium PNS.

Baca Juga: Intip Daftar Lengkap Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV Terbaru 2023

Permenkeu No. 83/PMK.02/2022 mencantumkan 39 jenis honorarium, sedangkan dalam Permenkeu No. 49 Tahun 2023, jumlah honor atau uang tambahan yang diberikan kepada PNS berkurang menjadi 37.

Berikut ini adalah daftar biaya yang dihapuskan untuk tahun anggaran 2024.

- Honorarium Penanggung Jawab (PJ) pengelola keuangan pada satuan kerja khusus yang mengelola belanja pegawai.

- Honorarium kelebihan jam perekayasaan.
Rincian mengenai uang tambahan terbaru untuk PNS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Alhamdulilah! Gaji 13 Siap Ditransfer, Cek Daftar Penerima Bonus di Sini

Tunjangan PNS yang tengah menjadi perbincangan warganet ialah subsidi uang makan penambah daya tahan tubuh dan uang lembur. Akun @Ndons_**** melalui cuitan di Twitter menyampaikan hal tersebut pada Sabtu (13/05/2023).

Apabila mengacu pada Permenkeu No. 83/PMK.02/2022 dan Permenkeu No. 83/PMK.02/2022, aturan mengenai honorarium biaya makan penambah daya tahan tubuh bukanlah hal baru.

Satuan biaya tersebut adalah uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan makanan atau minuman bergizi agar dapat meningkatkan daya tahan tubuh PNS.

Tunjangan PNS berupa biaya makan penambah daya tahan tubuh dibedakan berdasarkan wilayah penugasan, dengan rentang harga antara Rp 18.000 hingga Rp 25.000 per jam kerja untuk setiap pegawai.

Baca Juga: Segini Gaji Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang Resmi Jadi Tersangka KPK

Sementara itu, satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan dihitung per jam. Rincian biaya tersebut adalah sebagai berikut:

Uang Lembur:

Gol I: Rp 18.000
Gol II: Rp 24.000
Gol III: Rp 30.000
Gol IV: Rp 36.000

Uang Makan Lembur:

Gol I dan II: Rp 35.000
Gol III: Rp 37.000
Gol IV: Rp 41.000

Berikut ini adalah daftar honorarium terbaru bagi PNS berdasarkan Permenkeu No. 49 Tahun 2023:

Baca Juga: Siap-Siap! CPNS 2023 Dibuka Lebih Cepat, Ini Formasi Jalur Khusus dan Syarat Pendaftaran

- Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.
- Honorarium pengadaan barang atau jasa.
- Honorarium perangkat unit kerja bagian pengadaan barang dan jasa (UKPBJ).
- Honorarium pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Honorarium pengelola sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi (SAI).
- Honorarium pengurus/penyimpan barang milik negara.
- Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan.
- Honorarium komite penilaian dan/atau reviewer proposal, keluaran penelitian, dan komite etik penelitian.
- Honorarium narasumber/moderator/panitia/pembawa acara.
- Honorarium pemberi keterangan ahli/saksi ahli dan beracara.
- Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkungan pendidikan tinggi.
- Honorarium penyuluh non-PNS.
- Satuan biaya operasional penyuluh.
- Honorarium rohaniawan.
- Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan.

Rincian uang tambahan PNS berupa honorarium penyusunan jurnal/majalah/buletin/pengelola website, dan sebagainya.

Demikianlah daftar honorarium terbaru yang ditetapkan untuk PNS berdasarkan Permenkeu No. 49 Tahun 2023. Perubahan ini mempengaruhi beberapa jenis honorarium yang diberikan kepada PNS untuk tahun anggaran 2024.***

Editor: Izzati

Tags

Terkini

Terpopuler