PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Pemerintah Tambahkan 9 Bansos untuk Masyarakat

- 26 Juli 2021, 07:20 WIB
Presiden Jokowi mengatakan akan meningkatkan bansos Covid-19 seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi mengatakan akan meningkatkan bansos Covid-19 seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat Level 4 hingga 2 Agustus 2021. /Instagram.com/@jokowi

Jurnal Makassar - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.

Semula PPKM ini telah diperpanjang hingga 26 Juli, untuk PPKM kali ini akan berlaku hingga tanggal 2 Agustus 2021.

PPKM level 4 ini terbilang lebih longgar dari sebelumnya, karena padagang kecil diberikan kelonggaran untuk membuka usahanya dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Kebijakan PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," kata dia.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

Sementara Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan memberikan penambahan bantuan sosial (baru) untuk masyarakat di kabupaten/kota selama diterapkan PPKM level 4.

"Kami ingin menambahkan terkait dengan pemberian bantuan sosial baru untuk masyarakat di kabupaten/kota untuk penerapan PPKM level 4," kata Airlangga dalam siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 25 Juli 2021.

Adapun daftar bansos baru yang diterima masyarakat selama PPKM level 4 yaitu:

Baca Juga: Lirik Lagu Pesan Terakhir - Lyodra

1. Menambah bantuan kartu sembako besarnya Rp200.000 selama 2 bulan dan penerimanya 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM)

2. "Kemudian kartu sembako PPKM, ini 5,9 juta keluarga penerima manfaat. Ini merupakan usulan daerah dan ini ditambahkan dan besarannya juga sebesar Rp 200 ribu per bulan selama 6 bulan," kata Airlangga.

3. Perpanjangan bansos tunai untuk 2 bulan yakni Mei dan Juni. Ini disalurkan di bulan Juli sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.

4. "Kemudian melanjutkan subsidi kuota internet selama 5 bulan Agustus sampai Desember, ini untuk 38,1 juta penerima besarnya Rp 5,54 triliun," tuturnya.

5. Pemerintah juga melanjutkan diskon listrik selama 3 bulan mulai Oktober hingga Desember 2021 sebesar 1,91 triliun kepada 32,6 juta pelanggan.

"Kemudian melanjutkan rekening minimum biaya abdomen selama 3 bulan, sejak Oktober hingga Desember untuk 1,14 juta pelanggan, besarnya Rp420 miliar," katanya.

Baca Juga: Begini Cara Klaim Kode Reedem FF Terbaru Juli 2021

6. "Dan tambahan Rp 10 triliun untuk kartu pra kerja di mana ini akan digunakan untuk bantuan subsidi upah dan bantuan subsidi upah, ini besarnya Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada kartu pra kerja," ujarnya.

"Bantu subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang mendapatkan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk level 3 dan level 4 untuk diberikan bantuan ini 2xRp600.000," kata Airlangga.

7. Bantuan beras 10 kg untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat. Tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.

8. "Kemudian ada juga bantuan UMK, yaitu bantuan produktif usaha mikro atau banpres itu besarnya 3 juta yang akan dibagikan di kuartal ke-2 ini, dan ini masing-masing Rp 1,2 juta dan ini ada Rp 1,5 juta dipersiapkan untuk bantuan warung dan PKL. Dan pemerintah juga memberikan bantuan warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM, yaitu untuk 1 juta penerima dengan bantuan 1,2 juta dan ini dibagikan melalui TNI Polri sehingga ini diharapkan memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah-wilayah yang di level 4," ucapnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Kiss My Uh Oh by Anne Marie feat Little Mix

9. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan unit usaha sewa toko di pusat perbelanjaan atau mall, akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.

"Ini PMK-nya sedang dalam proses. Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa yang terdampak termasuk transportasi dan pariwisata yang ini sedang dalam finalisasi," kata Airlangga.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x