Bagaimana Nasib Honorer Tahun 2023? Akankah Diangkat Menjadi PNS Lalu Apa Syaratnya?

- 6 April 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /ANTARA FOTO/

Jurnal Makassar - Bagaimana Nasib Honorer Tahun 2023? Akankah Diangkat Menjadi PNS Lalu Apa Syaratnya menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Beredar informasi jika pada tahun 2022-2023, sejumlah tenaga honorer akan diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Informasi ini banyak berseliweran pasca adanya rencana pemerintah akan menghapus status honorer dalam system pemerintahan.

Baca Juga: Apakah Semua Honorer akan Diangkat Jadi PNS? Baca Aturan Ini Agar Bisa Paham

Proses pengalihan dari status honorer menjadi PNS akan dilakukan dengan proses penerimaan yang telah berjalan selama ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan terkait peniadaan tenaga honorer ditiadakan per 2023.

Selain itu, pemerintah akan segera mengubah system honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk proses pengalihan dari tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pemerintah telah menyiapkan formasi khusus.

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Penerimaan CPNS 2022, Ternyata Ini Sebabnya

Meski ada informasi tentang pengalihan tenaga honorer jadi PNS, akan tetapi pemerintah tidak bisa mengangkat semua meski melalui seleksi CPNS.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x