Karena itulah, banyak yang jadi pertimbangan pemerintah, agar tidak melakukan PHK massal ke tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Sekadar diketahui, jumlah honorer di Indonesia saat ini mencapai angka 2,3 juta. Hal ini membuat pemerintah harus hati-hati, dalam mengambil keputusan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Menpan RB juga menegaskan, bahwa Pemda kini tak boleh lagi, asal-asalan merekrut tenaga honorer, agar penyelesaian masalah Non ASN bisa tuntas.***