Perhatikan! Ini Batas Usia Pendaftaran CPNS 2023, Calon ASN Wajib Tahu

- 2 Juni 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi-- simak batas usia pelamar pada seleksi CPNS 2023
Ilustrasi-- simak batas usia pelamar pada seleksi CPNS 2023 /BNN.go.id/

5. Peneliti dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)
6. Perekayasa, dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)

Selain usia, berikut syarat umum lainnya yang wajib dipenuhi oleh para calon pendaftar ASN CPNS 2023.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2023 Melalui sscasn.bkn.go.id, Lengkapi Syarat dan Berkas Ini untuk Jadi Calon PNS

- Warga Negara Indonesia
- Pria dan Wanita
- Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, usia 40 untuk jabatan tertentu

- Tak pernah dipidana, dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

- Tak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI-Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjabat sebagai PNS, CPNS, Calon Anggota TNI-Polri, serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

Baca Juga: WOW! Rekrutmen Guru PPPK bisa dari Marketplace, Ini Kata Nadiem Makarim

- Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar pada seleksi CPNS 2023

Demikianlah informasi mengenai batas usia maksimal CPNS 2023 yang ternyata dapat melebihi usia 35 tahun, untuk posisi jabatan tertentu.***

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x