SELAMAT! Umur 40 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023, Ini Daftar Jabatan yang Tersedia

- 2 Juni 2023, 09:02 WIB
Ilustrasi- Berapa batas usia pelamar CPNS 2023? Simak info lengkapnya di sini
Ilustrasi- Berapa batas usia pelamar CPNS 2023? Simak info lengkapnya di sini /Twitter@BKNgoid/

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2023 Melalui sscasn.bkn.go.id, Lengkapi Syarat dan Berkas Ini untuk Jadi Calon PNS

- Usia minimal 18 tahun untuk pelamar umum
- Usia maksimal 35 tahun untuk pelamar umum
- Usia maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu

Dari batas usia maksimal CPNS 2023 di atas, ternyata ada kesempatan bagi mereka yang berusia 40 tahun untuk mengikuti rekrutmen ASN ini.

Namun, perlu ditekankan bahwa batas usia maksimal 40 tahun tersebut hanya berlaku untuk jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tersebut meliputi:

1. Dokter, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis
2. Dokter Gigi,, dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi spesialis

Baca Juga: Honorer tak Lulus PPPK dan CPNS 2023 jangan Galau, Ini Solusi Mahfud MD

3. Dokter Pendidik Klinis
4. Dosen, dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)
5. Peneliti dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)
6. Perekayasa, dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)

Selain usia, terdapat syarat umum lainnya yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar ASN CPNS 2023:

1. Warga Negara Indonesia
2. Pria dan Wanita
3. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk jabatan tertentu terima hingga usia 40 tahun

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x