SELAMAT! Umur 40 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023, Ini Daftar Jabatan yang Tersedia

- 2 Juni 2023, 09:02 WIB
Ilustrasi- Berapa batas usia pelamar CPNS 2023? Simak info lengkapnya di sini
Ilustrasi- Berapa batas usia pelamar CPNS 2023? Simak info lengkapnya di sini /Twitter@BKNgoid/

JurnalMakassar.com-- Informasi terbaru mengenai rekrutmen CPNS 2023 telah dirilis. Hal ini merupakan syarat penting yang harus diketahui oleh calon pelamar seleksi ASN, khususnya bagi calon pelamar dengan usia 40 tahun.

 

Bagi para calon pelamar yang belum mengetahui berapa batas usia maksimal saat mendaftar CPNS 2023, sangat penting untuk membaca artikel ini dengan seksama.

Hal ini bertujuan agar calon pendaftar mengetahui batas usia maksimal pada rekrutmen CPNS 2023. Sebelumnya, batas usia maksimal CPNS 2023 adalah 35 tahun, tetapi apakah ada pengecualian untuk jabatan tertentu?

Baca Juga: Ini Rincian Kebutuhan ASN pada CPNS 2023 dari KemenpaRB, Guru PPPK tertinggi

BKN (Badan Kepegawaian Negara) sebagai pemegang kendali aturan telah menetapkan batas usia maksimal untuk CPNS 2023.

Aturan yang membahas batas usia maksimal pada rekrutmen CPNS 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017, tentang Manajemen PNS.

Dalam peraturan tersebut, terdapat semua syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS, salah satunya adalah usia.

Berikut rincian mengenai batas usia maksimal CPNS:

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2023 Melalui sscasn.bkn.go.id, Lengkapi Syarat dan Berkas Ini untuk Jadi Calon PNS

- Usia minimal 18 tahun untuk pelamar umum
- Usia maksimal 35 tahun untuk pelamar umum
- Usia maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu

Dari batas usia maksimal CPNS 2023 di atas, ternyata ada kesempatan bagi mereka yang berusia 40 tahun untuk mengikuti rekrutmen ASN ini.

Namun, perlu ditekankan bahwa batas usia maksimal 40 tahun tersebut hanya berlaku untuk jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tersebut meliputi:

1. Dokter, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis
2. Dokter Gigi,, dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi spesialis

Baca Juga: Honorer tak Lulus PPPK dan CPNS 2023 jangan Galau, Ini Solusi Mahfud MD

3. Dokter Pendidik Klinis
4. Dosen, dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)
5. Peneliti dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)
6. Perekayasa, dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)

Selain usia, terdapat syarat umum lainnya yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar ASN CPNS 2023:

1. Warga Negara Indonesia
2. Pria dan Wanita
3. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk jabatan tertentu terima hingga usia 40 tahun

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

Baca Juga: Segini Nominal Gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan, Siap-Siap Dompet Gendut Bulan Ini

5. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak menjabat sebagai PNS, CPNS, Calon Anggota TNI/Polri, serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

7. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Kapan Rekrutmen CPNS 2023 Akan Dibuka? Simak Berikut Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Itulah daftar jabatan yang khusus terima pelamar usia 40 pada CPNS 2023, serta syarat umum lainnya yang wajib dipenuhi calon pelamar.***

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x