JurnalMakassar.com-- Kabar mengenai kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 telah membuat para pegawai negeri sipil (PNS) sangat antusias.
Namun, berapa persen kenaikan gaji tersebut jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya?
Saat ini, Presiden Jokowi dikabarkan akan menyetujui kenaikan gaji PNS pada tahun 2023. Untuk mengetahui berapa persen kenaikan gaji tersebut, simak informasi berikut ini.
Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS pada Tahun 2023?
Ada isu yang menyebutkan bahwa kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 akan sebesar 5%. Namun, ada juga yang mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut akan mencapai 7%.
Selama pemerintahan Jokowi, gaji PNS telah mengalami dua kali kenaikan, masing-masing sebesar 5%.
Namun, masih belum diketahui pasti berapa persen kenaikan gaji PNS pada tahun 2023.
Baca Juga: Layanan Rawat Inap Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti dengan KRIS
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2023. Ia menyatakan bahwa Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS sebelum tanggal 17 Agustus.
PNS dapat Menerima Gaji 10 Kali Lipat
Pihak KemenpanRB menyebut bahwa PNS memiliki kesempatan untuk menerima gaji pokok hingga 10 kali lipat.
Kenaikan gaji hingga 10 kali lipat tersebut dapat terjadi jika pemerintah menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary.
Baca Juga: Benarkah Ada Bunker Narkoba Ditemukan di UNM? Simak Penjelasan Pimpinan Kampus
Meskipun terdengar menguntungkan, Menpan RB, Azwar Anas justru pesimis mengenai penerapan sistem gaji tunggal ini.
Pasalnya, jika gaji PNS naik, maka gaji pensiunan juga akan ikut naik.
Penerapan sistem gaji tunggal dianggap adil dalam pembayaran gaji PNS. Sistem ini akan menciptakan persaingan kerja yang positif dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan menerapkan sistem gaji tunggal, maka individu dengan jabatan yang sama akan menerima gaji pokok yang berbeda-beda.
Baca Juga: Tabel Lengkap Gaji PNS 2023 Golongan I-IV, Gapok Tertinggi Nyaris 6 Juta
Untuk mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045, diperlukan transformasi kelembagaan dengan cara menyederhanakan regulasi serta melakukan reformasi pada sistem penggajian PNS.
Apa Itu Single Salary?
Single salary atau gaji tunggal adalah sistem penggajian PNS yang memberikan penghasilan per bulan tanpa adanya tunjangan-tunjangan yang terpisah.
Tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya tidak dihapus, tetapi digabungkan menjadi satu bagian dalam gaji pokok.
Baca Juga: Mau Beli Logam Mulia, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 10 Juni 2023
Dengan adanya sistem gaji tunggal, diharapkan akan tercipta transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, hal ini juga dapat mengurangi birokrasi yang berbelit-belit terkait pembayaran tunjangan-tunjangan yang terpisah.
Bisa dikatakan, pemerintah terus berupaya untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan gaji PNS, dengan memperhatikan berbagai faktor dan kepentingan yang terkait.***