MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Andi Luhur Prianto: Peluang Seluruh Caleg untuk Terpilih

- 15 Juni 2023, 14:06 WIB
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Makassar Andi Luhur Prianto
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Makassar Andi Luhur Prianto /Handover

JurnalMakassar.com – Sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku, hal ini menyusul majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Unismuh Makassar, Andi Luhur Prianto menyebut setidaknya polemik sistem proporsional daftar tertutup, yang trending beberapa bulan terakhir telah berakhir.

Kata Andi Luhur Prioanto, kembali ke sistem Pemilu sebelumnya, sistem proporsional daftar terbuka dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

Baca Juga: Tok… MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Joko Widodo: Ada Kelebihan dan Kelemahan

“Sistem proporsional terbuka ini dianggap memberi akses yang sama pada seluruh Caleg untuk terpilih. Meskipun sang Caleg bukan pengurus atau elit partai politik. Basis keterpilihannya adalah popular vote atau suara terbanyak, bukan dari nomor urut,” kata Andi Luhur Prianto kepada JurnalMakassar.com, Kamis 15 Juni 2023.

Lebih lanjut Andi Luhur Prianto mengatakan bahwa, sistem ini (pemilu terbuka) dianggap memiliki tingkat akuntabilitas yang lebih baik, legislator dan konstituen memiliki kepastian soal siapa wakil mereka di DPR/DPRD.

“Sistem ini sangat disenangi para migran dan avonturir politik, yang dengan mudah berpindah; dari partai yang satu ke partai yang lain,” ujarnya.

Sementara untuk kekurangannya ditambahakan oleh Andi Luhur Prianto adalah pelembagaan partai politik menjadi lemah. Kaderisasi partai menjadi tidak relevan dan bahkan tidak dibutuhkan.

Baca Juga: SAH MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

“Politik berbiaya mahal pun terus berlanjut. Terutama karena sistem pembiayaan kampanye politik yang belum mampu meminimalkan praktik politik uang yang makin massif,” jelas Andi Luhur Prianto.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," jelasnya sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Menurut Mahkamah sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

Baca Juga: Lirik Lagu Blue - Bolbbalgan4 BOL4 Viral di Tiktok

"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujarnya.

Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.

Mengenai peluang terjadinya politik uang dalam sistem proporsional terbuka, Saldi Isra mengatakan bahwa pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.

“Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut "nomor urut calon jadi" agar peluang atas keterpilihan-nya semakin besar," lanjut Saldi Isra.***

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah