PPKM Diperpanjang Lagi, Ketahui Syarat Bepergian Menggunakan Pesawat

7 September 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi naik pesawat /pixabay

Jurnal Makassar - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM khusus wilayah Jawa dan Bali, kebijakan tersebut berlaku selama 7 hari, mulai 7 sampai 13 September 2021.

Adanya kebijakan tersebut, dibarengi pemberlakuan ketat lainnya seperti berlaku aturan perjalanan jauh menggunakan transportasi umum seperti pesawat dan kapal laut.

Adapun aturan perjalanan transportasi udara tercantum dalam salinan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Bansos yang Akan Cair September 2021 dan Cara Mendapatkannya

Wilayah yang masih berlaku PPKM level 4 disyaratkan menunjukkan Kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR H-2 keberangkatan menggunakan pesawat udara.

Sementara jika menggunakan kapal laut, wajib menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Aturan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Daftar Kota di Jawa-Bali yang Masih Berstatus PPKM Level 4

Apabila hendak bepergian dengan pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali, dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Aturan perjalanan serupa juga berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 di luar Jawa-Bali. Di luar Jawa-Bali PPKM berlaku selama 14 hari yaitu 7 sampai 20 September.

Adapun untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 3, syarat perjalanan transportasi udara diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan.

ppkm

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021

Khusus wilayah dengan penerapan PPKM Level 2, syarat perjalanan transportasi udara untuk yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan wajib hasil negatif PCR maksimal H-2 keberangkatan.

Demikian ulasan terkait dokumen dan syarat bepergian jauh menggunakan pesawat untuk wilayah yang terkena kebijakan PPKM.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler