Simak Kriteria dan Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang Cair 2022 Ini

2 Januari 2022, 19:45 WIB
Program JKP. /Tangkap Layar instagram.com/@kemnaker/

Jurnal Makassar - Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau biasa disingkat PHK.

Program bantuan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK, dapat diberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.

Hal itu dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu tempat dimana dia bekerja.

Baca Juga: BURUAN Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH Tahap 1, Mulai Cair Januari 2022

Selain itu, tujuan dari program JKP untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaannya.

Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan program JKP dari pemerintah? simak ulasannya di bawah ini.

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

Baca Juga: PSIS Semarang Tak Ingin Lepas Dewangga dan Arhan ke Klub Liga 1  

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

Baca Juga: Kimetsu no Yaiba: Iblis Bulan Atas Peringkat Enam. Akankah Ada Pilar yang Kembali Tumbang?

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Cara daftar penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat anda bekerja

- Mengisi nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir

- Kemudian cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).

Baca Juga: Harry Potter Kembali ke Hogwarts, ini Tanggapan Emma Watson, Rupert Grint dan Daniel Radcliffe

Berikut Manfaat yang diterima para pekerja/buruh berupa uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.

Berikut ini adalah kriteria yang dapat menerima program JKP:

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Penerima Bansos Kartu Sembako atau BPNT Secara Online Lewat Hp  

- Tertib membayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan. Di mana 6 bulan dibayar secara berturut-turut.

- Periode pengajuan terhitung sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan program bantuan JKP adalah melampirkan bukti PHK, serta adanya komitmen untuk bekerja kembali.

Berikut ini, kriteria yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP di antaranya:

Baca Juga: 10 Fenomena Langit  Spektakuler di Indonesia Selama Tahun 2022, Catat Tanggalnya

- mengundurkan diri

- cacat total tetap

- Pensiun

- Meninggal dunia

- PKWT yang masa kerjanya telah habis sesuai periode kontrak.

Baca Juga: Bersiap! Target Kuota Penerima Bansos PKH Mencapai 10 Juta PKM, Cair Mulai Januari 2022

Demikian informasi dan ulasan singkat mengenai program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler