Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Caranya

9 Januari 2022, 19:35 WIB
Program JKP memiliki manfaat untuk pekerja/buruh/karyawan yang terkena PHK. /Instagram @kemnaker

Jurnal Makassar - Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan pemerintah mulai Februari 2022 mendatang.

Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Program JKP ini, akan diberikan kepada pekerja/buruh berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Benarkah BPUM Tidak Dilanjutkan? Begini Caranya Dapatkan Bantuan UMKM 2022

Hal tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu tempat dimana dia bekerja.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan, pemerintah akan menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun 2022.

"Mulai bulan Februari 2022, pemerintah bakal berikan Jaminan Kehilangan Pekerjan bagi peserta jaminan sosial," ujar Agus, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK.

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

Baca Juga: BRI Liga 1: Laga Pamungkas Bhayangkara FC vs Arema FC Demi Pertarungan Papan Atas Klasemen

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Sama-sama Cair Mulai Januari 2022, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara daftar program bantuan penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada Februari 2022 mendatang:

- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat bekerja

- Mengisi nama lengkap, NIK, serta tanggal lahir

- lalu cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).

Demikian informasi tentang kriteria yang bisa mendapatkan program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada 2022 Ini.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler