Laporkan Keasang dan Gibran ke KPK, Ubedilah Badrun Terancam Sanksi dari Kampus?

15 Januari 2022, 17:58 WIB
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menjawab pertanyaan Moeldoko sebut harus ragukan bisnis anak pejabat. /Tangkapan layar Youtube.com/Realita TV

Jurnal Makassar – Ubedilah Badrun, Dosen Tetap Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang namanya masih jadi perbincangan hingga kini. Lantaran melaporkan Kaesang dan Gibran, dua anak Presiden Jokowi ke KPK.

Sudah banyak pakar yang memberikan opininya terhadap kasus Ubedilah Badrun ini. Ada yang pro, tidak sedikit yang kontra. Salah satu opini yang menarik untuk dicermati adalah tanggapan dari Prof Suteki.

Prof Suteki, berdasarkan informasi yang ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) adalah Dosen Tetap di Program Studi Hukum Universitas Diponegoro dengan jabatan fungsional Profesor.

Baca Juga: Fakta tentang Ubedilah Badrun Dosen yang Berani Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Menarik mencermati opini dari Prof Suteki karena dia pernah dicopot dari beberapa jabatannya, karena menunjukkan sikap kontra dengan Pemerintah. Yaitu menjadi saksi ahli pada sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Prof Suteki dianggap melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Melalui kanal YouTube “Prof Suteki” Guru Besar Universitas Diponegoro ini mengemukakan pendapatnya ketika diminta pendapatnya tentang aksi Ubedilah Badrun. Dan bagaimana bila nanti terjadi kriminalisasi terhadap Ubedilah Badrun.

Video yang diunggah pada tanggal 12 Januari 2022 tersebut, telah ditonton sebanyak 106.915 kali. Termasuk video dengan jumlah penonton terbanyak di channel YouTube Prof Suteki.

Baca Juga: Fico Fachriza Ditangkap Gegara Narkoba, Arie Kriting: Tabah dan Kuat Brother

Ubedilah Harus Dilindungi

“Seharusnya sebagai pelapor, Ubedilah Badrun ini mendapatkan perlindungan. Cuma nanti persoalannya karena Mas Ubedilah ini seorang ASN. Secara teoritis kedudukannya sama dengan semua pelapor,” jalas profesor hukum yang juga pernah mengajar di Akademi Kepolisian Semarang.

Meskipun begitu, Prof Suteki memperdiksi bahwa bisa saja Ubedilah Badrun terkena aturan disiplin ASN yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 (sebelumnya PP Nomor 53 Tahun 2010).

Baca Juga: Aksi Lovestagram Jisoo BLACKPINK dan Jung Hae In Pemeran Snowdrop, Netizen Kumpulkan Bukti Mereka Pacaran

Dalam PP tersebut disebutkan kewajiban ASN, salah satunya adalah setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah.

“Lah yang kena saya kan aturan itu. Karena saya dianggap tidak setia kepada Pemerintah. Dan karena itu saya dikenakan hukuman disiplin berat,” kata Prof Suteki.

Porf Suteki menyatakan bahwa kita hanya bisa menunggu sikap dari Rektor UNJ. Apakah akan melindungi anak buahnya. Ataukah Rektor takut pada atasan? Atasan rektor adalah menteri dan atasan menteri adalah Presiden.

“Saya tidak bisa menjamin bahwa Ubedilah Badrun tidak akan dikenai hukuman disiplin. Karena semuanya tergantung pada pimpinan. Mas Ubedilah bisa banding. Tapi nanti ujung-ujungnya ketemu menteri juga. Saya tidak menakut-nakuti loh ya. Tapi berdasarkan pengalaman saya, memang jalannya akan sulit,” ungkap Prof Suteki.

Baca Juga: Aksi Lovestagram Jisoo BLACKPINK dan Jung Hae In Pemeran Snowdrop, Netizen Kumpulkan Bukti Mereka Pacaran

Waktu yang akan menentukan, apakah prediksi Prof Suteki terhadap Ubedilah Badrun akan benar-benar terjadi atau tidak.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler