Pemerintah Resmi Batalkan Aturan JHT Hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun

2 Maret 2022, 20:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merevisi aturan JHT /Dokumen Setgab.go.id/

Jurnal Makassar - Peraturan Pencairan JHT yang menuai penolakan dari sejumlah buruh atau pekerja akhirnya resmi di cabut.

Pencairan Jaminan hari tua JHT di usia 56 tahun resmi di cabut pada Rabu 2 Maret 2022.

Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziah resmi mencabut aturan pencairan JHT dan dikembalikan ke permenaker nomor 19 tahun 2015.

Baca Juga: Ilija Spasojevic Masih Kokoh Raja Rekor Top Skor Sementara BRI Liga 1

"Kami sedang merevisi permenaker nomor 2tahun 2022, insyaallah segera selesai, ujar Ida dikutip dari Instagram Pikiran Rakyat.com.

Pihak Kemenaker juga tetap membuka ruang aspirasi kepada serikat pekerja/serikat buruh.

"Kami terus serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian /lembaga, tambah Ida.

Baca Juga: Piala FA: Middlesbrough Patahkan Tottenham Hotspur 1-0 di Babak 16 Besar

Ida Fauziah menjelaskan permenaker nomor 2 tahun 2022 belum berlaku efektif.

Pasalnya pencairan JHT masih berpedoman pada Permenaker nomor 19 tahun 2015 yang sebenarnya masih berlaku saat ini.

Sebelumnya aturan pencairan JHT di usia 56 tahun mendapatkan penolakan dari para pekerja atau buruh.

Baca Juga: Top Skor BRI Liga 1 Pekan 29: Spasojevic Tak Terkejar, Simic Keluar Dari 5 Besar

Aksi penolakan oleh pekerja atau buruh sejak di resmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 4 Februari 2022.***

 

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler