Jurnal Makassar - Program Dana JHT atau Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan belakangan ramai diperbincangkan dan menuai polemik.
Pasalnya, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan diisukan baru bisa cair saat peserta penerima manfaat berusia 56 tahun.
Aturan baru tersebut banyak dipertanyakan dan membuat gelisah sebagian peserta yang ingin membeli rumah sebelum usia 56 tahun dari dana JHT tersebut.
Baca Juga: Profil dan Biodata Teja Paku Alam, Palang Pintu Terakhir Persib Bandung
Tak sedikit yang meminta agar Kementerian Tenaga Kerja mempertimbangkan kembali aturan baru itu utamanya para peserta yang ingin mencairkan dana untuk keperluan membeli rumah dan keperluan lain.
Merespon kegelisahan itu, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari angkat bicara dan menuturkan dana JHT adalah program untuk meringankan beban di masa tua nanti.
"Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," ucap Dita dikutip dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Salip Ciro Alves, Carlos Fortes Buntuti Ilija Spasojevic Top Skor Sementara BRI Liga 1
Namun, apakah dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dipakai beli rumah sebelum usia 56 tahun?