Jangan Khawatir, Penderita Komorbid Sudah Bisa Melakukan Perjalanan Domestik Tanpa Vaksin, Hanya Perlu Penuhi

18 Mei 2022, 22:00 WIB
Penderita Komorbid Sudah Bisa Melakukan Perjalanan Domestik Tanpa Vaksin /Reuters/Tingshu Wang

Jurnal Makassar – Penderita komorbid adalah kondisi dimana seseorang menderita dua penyakit atau lebih pada saat yang bersamaan dan bersifat kronis atau menahun.

Penderita komorbid ini memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki penyakit komorbid.

Melakukan perjalanan udara bagi penderita penyakit komorbid sering menjadi dilema, karena sebelumnya aturan perjalanan udara harus menunjukkan kartu vaksinasi.

Baca Juga: Masyarakat Yang Sudah Vaksinasi Dosis II dan Booster Tidak Wajib PCR dan Antigen untuk Perjalanan Udara

Saat ini pada tanggal 18 Mei 2022, pemerintah telah mengeluarkan aturan perjalanan domestik bagi penderita komorbid.

Aturan ini telah ditetapkan pemerintah dan dituangkan dalam surat edaran Menteri Perhubungan No. 56 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib memenuhi persyaratan berikut.

Pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 × 24 sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Udara Tidak Lagi Wajib PCR atau Antigen, Berlaku Untuk Semua Termasuk Dosis Pertama?

Masyarakat diberikan dua pilihan, bisa menggunakan rapid test antigen atau RT-PCR.

Jika memilih menggunakan RT-PCR, maka harus memperlihatkan hasil negatif hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 × 24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, Penderita komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid 19.

Sementara itu bagi yang telah melakukan vaksinasi dosis II dan booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif covid 19 baik melalui rapid test antigen maupun PCR.

Baca Juga: Update Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri 18 Mei 2022, Apa Harus Booster?

Adapun yang hanya melakukan vaksinasi dosis I, jika melakukan perjalanan udara domestic perlu menunjukkan hasil negatif covid 19 melalui rapid test antigen maupun PCR.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler