Kelas BPJS akan Dihapus, Tarif Iuran Kesehatan Sesuai Gaji

11 Juni 2022, 14:15 WIB
Guna meningkatkan pentingnya hidup sehat, skrining riwayat kesehatan bisa menjadi solusi kepada para peserta BPJS Kesehatan. /Ringtimes Banyuwangi/

Jurnal Makassar – Pemerintah berencana akan menghapus kelas BPJS, penghapusan akan berpengaruh pada tarif iuran perbulan.

Penghapusan kelas BPJS telah direncanakan dari awal dan akan diterapkan mulai Juli mendatang.

Penerapan BPJS bulan depan merupakan uji coba dari perencanaan pemerintah yang akan menghapus kelas BPJS.

Baca Juga: Apakah Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai Beli Rumah Sebelum Usia 56 Tahun? Begini Syarat yang Berlaku

Penghapusan kelas BPJS yakni pelayanan ruang rawat inap, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di Indonesia. Sebagai gantinya BPJS Kelas standar akan diberlakukan.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan, regulaisnya masih disiapkan dan ditargetkan selesai akhir Juni nanti.

Dengan adanya penghapusan kelas BPJS ini, seluruh lapisan masyarakat akan mendapat fasilitas rawat inap yang sama tanpa adanya perbedaan kelas iuran seperti sebelumnya.

Adanya penghapusan kelas BPJS akan berdampak pada tarif iuran perbulan. Pembayaran iuran perbulan akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta.

Baca Juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagaakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Penuhi Syarat Ini

Iuran kesehatan saat ini terdapat beberapa jenis sesuai dengan kategori pekerjaan, yakni penerima bantuan iuran (PBI), keluarga PU, penerima upah (PU), pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), serta veteran.

Namun jenis iuran kesehatan yang berlaku saat ini belum ada perubahan terkait besarannya. Karena sepanjang Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 belum direvisi, maka ketentuan iuran Kelas BPJS Kesehatan masih berlaku.

Adapun iuran BPJS Kesehatan saat ini yang jadi tanggungan peserta yakni, jaminan kesehatan PBI akan dibayarkan oleh pemerintah.

Iuran pekerja PU dikenakan tarif sebesar 5 persen dari gaji per bulan. Pekerja PU ini merupakan pekerja di Lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD dan swasta.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana JHT BPJS Sebelum Usia 56 Tahun Secara Online dengan Beberapa Langkah Mudah

5 persen dari gaji per bulan ini dengan ketentuan sejumlah 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Sementara itu, untuk iuran untuk keluarga tambahan pekerja PU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang selama sebulan yang dibayar oleh pekerja PU.

Adapun tarif iuran untuk PBPU serta BP adalah sebesar Rp 42.000/orang per bulan yang mendapatkan pelayanan di ruang perawatan kelas 3.

Namun, peserta PBPU hanya perlu membayar sebesar Rp 37.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000/orang.

Baca Juga: JHT BPJS Ketenaagkerjaan Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Penuhi Kriteria dan Syaratnya

Bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda atau duda serta anak yatim piatu dari Veteran, Perintis Kemerdekaan akan mendapatkan jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Iuran tersebut ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun yang dibayarkan per bulan.

Sedangkan besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas II Rp 100 ribu per orang dan kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang, dibayar per bulan.

Demikianlah, besaran tarif iuran peserta BPJS dan masih menunggu kepastian terkait besaran tarif dari penghapusan kelas BPJS.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler