Penggiringan Opini Kasus Korupsi Nurdin Abdullah Lewat Karangan Bunga, Marwan Mas: Sia-sia

- 4 Maret 2021, 18:02 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK /IST/JurnalMakassar/Irsal

"Nanti kita lihat saat proses sidang, KPK tidak mungkin melakukan OTT hanya dengan dua alat bukti, setahu saya minimal mereka punya tiga. Apalagi ini terkait kasus dugaan suap," ujar Prof Marwan Mas.

Menurut Prof Marwan Mas, KPK tetap fokus pada kerja untuk membuktikan sangkaan kepada para tersangka dan terus mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga: Jurgen Klopp vs Thomas Tuchel Adu Strategi, Siapa Menang?

"Tidak akan mempan penggiringan opini. KPK akan jalan trus, seperti yang saya bilang tadi, KPK tidak akan menetapkan orang jadi tersangka kalau hanya 2 barang bukti, minimal 3 barang bukti," jelasnya.

Ia meyakini, saat sidang nanti, KPK akan mencantumkan bukti-bukti keterlibatan NA dalam kasus tersebut.

"Jadi inilah yang keliru, jadi suap itu hanya boleh ditangkap kalu disadap telponnya orang yang mau melakuka suap-menyuap,
jadi andalannya (KPK) itu, nanti diliat didalam sidang pengadilan, baru NA gabisa ngomong, kalu diperdengarkan sadapan telponnya," katanya***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x