Jurnal Makassar - Simak penjelasan Kemendikbud terkait siapa saja sasaran yang berhak mendapatkan bantuan program Indonesia Pintar (PIP) mulai dari Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta.
Apakah semua siswa merupakan sasaran Program Indonesia Pintar ? Berikut penjelasan dari laman resmi Kemendikbud di pip.kemdikbud.go.id.
Program Indonesia Pintar adalah upaya untuk membantu masyarakat mengurangi beban masyarakat dalam sektor pendidikan.
Baca Juga: Catat Baik-baik, Berikut Jadwal Lengkap Tes SKD CPNS Dimulai 2 September 2021
“Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi,”dikutip dari laman kemendikbur 24 Agustus 2021.
Program bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP yang ditujukan kepada peserta didik di seluruh Indonesia dapat diakses oleh semua masyarakat.
Sebelumnya kita harus mengetahui siapa saja sasaran bantuan PIP ini akan diberikan
Berikut Penjelasan Kemendikbut di pip.kemdikbud.go.id. siapa saja sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP):
Siswa/Peserta Didik pemegang Kartu Indoneia Pintar (KIP)
Siswa/Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Siswa/Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Siswa/Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Baca Juga: Simak Rincian dan Besaran Bagi Penerima Manfaat Bantuan PIP/KIP Tiap Semester Tahun 2021
Siswa/Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Siswa/Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Siswa/Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Siswa/Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Baca Juga: Segera Aktivasi Rekening Untuk Klaim Bantuan PIP/KIP, Dapatkan Hingga Rp1 Juta
Siswa/Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Tahun ini, Kemendikbud menargetkan penerima KIP mencapai 17,9 juta jiwa mulai dari SD, SMP, dan SMA.
Adapun besaran yang diterima oleh siswa/peserta didik sifatnya berbeda-beda, disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.***