Simak Ketentuan Baru Bagi Calon Peserta Seleksi SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021

- 25 Agustus 2021, 08:37 WIB
Bocoran Info BKN: Jadwal Tes SKD CPNS 2021, Tes akan dimulai tanggal 2 September 2021. Setelah tes CPNS
Bocoran Info BKN: Jadwal Tes SKD CPNS 2021, Tes akan dimulai tanggal 2 September 2021. Setelah tes CPNS /

Jurnal Makassar – Pelaksanaan seleksi calon peserta SKD CPNS dan PPPK Non-Guru tahun 2021 memiliki sedikit perbedaan dalam segi pelaksanaannya.

Apalagi kegiatan tersebut dilaksanakan dalam situasi pandemi covid-19 yang pelaksanaannya mengalami berbagai perubahan.

Bagi calon peserta seleksi SKD CPNS dan PPPK Non-Guru memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi setiap peserta.

Baca Juga: Catat Baik-baik, Berikut Jadwal Lengkap Tes SKD CPNS Dimulai 2 September 2021

Beberapa ketentuan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 23 Agustus 2021.

Beberapa ketentuan yang diperhatikan bagi peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang tertuang dalam surat tersebut Di antaranya,

Pertama, melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Baca Juga: Jadwal Tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021 Dimulai 2 September, Ini yang Wajib Dipersiapkan

Hal tersebut wajib sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.

Kedua, menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar.

Ketiga, tetap menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September 2021, Ini Syarat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021

Keempat, maksimal jumlah peserta dalam satu ruangan diisi sebanyak 30 persen dari kapasitas normal.

Kelima, bagi peserta seleksi CASN tahun 2021 dari Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.

Ketentuan tersebut berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 dalam pelaksanaan seleksi CASN 2021 yang tertuang dalam surat BKN yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2021, Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x