“Nanti surat ketentuan dan syarat yang diberikan Satgas Covid-19 akan dibuatkan PPSS. Nanti akan dijelaskan secara detail oleh Kepala BKN melalui konferensi pers,” kata Suharmen.
Baca Juga: Dapatkan Bantuan Kuota Hingga 15 GB di Bulan September 2021, Hanya Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Untuk teknis pelaksanaannya di lapangan nanti akan dibuat dalam bentuk surat edaran yang akan disampaikan ke tiap-tiap panitia pelaksana ujian mandiri SKD CPNS dan PPPK 2021.
Apalagi, Satgas Covid 19 atau BNPB telah menyetujui pelaksanaan SKD dan SKB dengan penerapan protokol kesehatan ketat.***