3 Kriteria Anak Jadi Yatim Piatu yang Akan Dapat Bansos dari Pemerintah Akses cekbansos.kemensos.go.id

- 26 Agustus 2021, 19:45 WIB
Kriteria Anak Jadi Yatim Piatu yang Akan Dapat Bansos dari Pemerintah Akses cekbansos.kemensos.go.id
Kriteria Anak Jadi Yatim Piatu yang Akan Dapat Bansos dari Pemerintah Akses cekbansos.kemensos.go.id /Ilustrasi/KKN UIN Alauddin

Jurnal Makassar - Berikut ini 3 Kriteria Anak Jadi Yatim Piatu Terima Bisa Dapat Bansos dari Pemerintah Akses cekbansos.kemensos.go.id

Setidaknya 20 Ribu Anak Jadi Yatim Piatu Karena Covid-19 Akan Dapat Bansos Hingga Rp 300 Ribu Per Orang, Pantau cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun Anak Yatim Piatu Akan Dapat Bansos Hingga Rp 300 Ribu Per Orang dan berlangsung selama 3 bulan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Dibuka, Begini Cara Buat Akun dan Daftar di prakerja.go.id

Selalu pantau cekbansos.kemensos.go.id kepastian terkait pemberian Bansos khusus kapada Anak Yatim Piatu

Kemensos menyebut pihanyaka akan menyiapakan dana sebanyak Rp 3,2 T untuk memberikan Bansos khusus anak yatim piatu.

Rencana terkait Kemensos Akan Kasih Bansos untuk Anak Yatim Piatu Rp 3,2 T diungkapkan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat rapat kerja dengan Komisi VIII.

Baca Juga: Bansos BST Tahap 7 dan Tahap 8, PKH, Beras 10 Kg Segera Disalurkan, Login cekbansos.kemensos.go.id

Menurut Risma, Bansos ini adalah program baru yang sedang disusun Kementerian Sosial.

Lebih lanjut, Risma menyebut karena dampak sosial dari COVID-19 tadi kita coba untuk alokasikan untuk anak yatim yang orang tuanya meninggal karena COVID-19.

"Kami sedang susun ini datanya, meminta data dari Pemda dan memasukkan data di lembaga kesejahteraan sosial," kata Risma, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Kartu Prakerja Gelombang 19 Telah Dibuka, Akses prakerja.go.id Sekarang Juga

Risma sendiri saat ini sudah memiliki usulan untuk membantu sebanyak 4 juta anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang mendapatkan bantuan.

Adapun rincian anak yatim piatu yang akan menerima bantuan terdiri dari:

1. Anak yang orang tuanya meninggal karena virus COVID-19

Baca Juga: BST Rp 600 Ribu Cair Akhir Agustus 2021, Cek Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

2. Anak yang diasuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

3. Anak yatim piatu yang diurus oleh keluarga tidak mampu.

Kemensos sendiri mentaksir, sekitar 20 ribu anak yang menjadi yatim piatu karena COVID-19.

Baca Juga: Cek Eform BNI Bansos BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 Sudah Cair, Berikut Daftar Nama Penerima Agustus 2021

Meski demikian, Kemensos baru mendapatkan data dari pemerintah daerah sebanyak 15-16 ribu data lengkap anak yatim piatu.

Mensos Risma sendiri menjelaskan, nak yatim yang orang tuanya meninggal karena COVID-19 akan dapat Rp 300 ribu per bulan selama 3 bulan.

Lalu, 14 ribu anak yatim yang sudah sekolah mendapatkan Rp 200 ribu per bulan selama 3 bulan.

Baca Juga: Bansos BST Tahap 7 dan Tahap 8 Jakarta Sudah Cair?, Pantau corona.jakarta.go.id

Kemudian, untuk anak yatim yang diasuh oleh LKSA ada 45 ribu anak yatim yang akan mendapatkan bantuan.

Bantuannya sama, untuk yang belum sekolah mendapatkan Rp 300 ribu per bulan, dan yang sudah sekolah Rp 200 ribu per bulan selama 3 bulan.

Kemudian anak yatim yang diasuh keluarga tidak mampu ada sekitar 3.978.622 orang. Dengan bantuan Rp 200 ribu per bulan selama 3 bulan.

Baca Juga: Tinggal 5 Hari Bansos BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus Ditutup, Cek eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Risma mengatakan, usulan awal pihaknya selama 4 bulan, September sampai Desember 2021. Namun nampaknya pengurusan anggarannya tidak keburu bila bantuan diberikan September, maka dari itu bantuan dibuat 3 bulan saja.

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyatakan anak yatim piatu sendiri memang belum banyak disentuh pemerintah.

Dia menyatakan akan menyetujui berapapun anggaran yang diusulkan.

Baca Juga: AKSES pip.kemdikbud.go.id untuk Daftar Program Indonesia Pintar PIP Ada Bantuan Hingga Rp 1 Juta Bagi Pelajar

Untuk kepastian terkait Kemensos Akan Kasih Bansos untuk Anak Yatim Piatu Rp 3,2 T, pantau cekbansos.go.id.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah