Baca Juga: Link Download Aplikasi Pedulilindungi, Aplikasi Wajib Lakukan Perjalanan
Lebih lanjut, Rusdi menyebut Yahya Waloni sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Bila ada perkembangan, nanti akan disampaikan ke publik," terangnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Yahya Waloni ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis 26 Agustus 2021 pukul 17.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata, klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut juga didasari atas laporan pada bulan April lalu dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.
Dalam hal ini, Yahya Waloni terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA dan Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama.
Baca Juga: Cek Eform BRI dan Dapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta di Link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id
Kabar terbaunya, kini tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta usai ditangkap di kediamannya.
"Iya benar (ke RS Polri)," ungkap Kepala RS Polri, Brigjen Asep Hendra.
Asep enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dengan penyakit yang diderita Yahya Waloni sehingga dilarikan ke rumah sakit. Ia hanya menyebut pihak rumah sakit telah menyiapkan tim dokter untuk memberikan perawatan.